KENDARI — Seorang warga Kelurahan Anawai yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor mengeluhkan lambannya penanganan perkara yang telah dilaporkannya sejak dua bulan lalu di Polresta Kendari dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor:B/32/III/2026, SATRESKRIM
Hingga kini, terlapor inisial ML belum diamankan sehingga menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari pihak korban.
Pelapor menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh proses administrasi dan memberikan keterangan kepada penyidik sejak laporan pertama dibuat. Namun sampai saat ini, perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Sudah dua bulan berjalan, sejak 16 Maret 2026 saya melaporkan tetapi pelaku belum juga diamankan. Sebagai masyarakat yang mencari keadilan, tentu kami merasa kecewa dan mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” ujar pelapor saat memberikan keterangan kepada media.
Menurutnya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut telah menyebabkan kerugian materil dan berdampak pada aktivitas sehari-harinya. Ia juga mengaku terus berupaya berkoordinasi dengan penyidik melalui Kuas Hukumnya, untuk mengetahui perkembangan laporan yang telah diajukannya.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum karena laporan yang sudah cukup lama belum juga ada tindakan tegas terhadap terlapor,” tambahnya.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap terlapor apabila unsur pidananya telah terpenuhi sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Laporan_Tim










