TerpongAngkasa.com / Konsel– Maraknya dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan diri selaku Wartawan studi kasus di Kabupaten Konawe Selatan, Kamis 17/07/2024.
Pengancaman melalui Via watsap serta meminta sejumlah uang kepada seseorang dengan cara Memaksa dan menguntunkan diri sendiri adalah sebuah Pelanggaran Pidana dan akan berujung pada tindak pidana pemerasan Dan kekerasan sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHP serta melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektoronik.
Sebagaimana yang di alami ibu Lurah Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan,
mengeluhkan kinerja oknum wartawan yang melakukan ancaman bagi dirinya.
memang Pak”akhir-akhir ini saya mendapatkan ancaman baik telpon dan Chat melalui Via Watsap tujuanya konfirmasi tapi ujungnya minta uang Pak, bahkan awalnya saya dimintai Lima Juta Rupiah,” Katanya
minta dibantu ya ” saya bantu dia ” ada bukti transperan tapi si oknum tetap tidak terima Karena tidak sesuai permintaan dia, wah saya mau ambil dimana uang sebesar lima juta”, Keluhnya
Sementara itu Lurah Tinanggea atas nama Yuliani Machmud,S.Si menyampaikan kepada awak media, bahwa dirinya merasa diancam oknum Wartawan dan terakhir hari ini Rabu muncul chatnya via whatsapp meminta uang lagi sebesar Rp. 300.000.”Bebernya
Sambung ibu Lurah, “semua Bukti via Whatsapp masi saya simpan dan Dugaan ancaman pemberitaan melalui chatting semua saya siapkan sebagai alat bukti dalam proses Hukum. Tutupnya
Laporan. Ikra
Editor. RED










