DaerahOpini

Pemdes Wawouru Menetapkan RKPDes Tahun 2025 sebagai Wujud Pelaksanaan Pembangunan Desa.

×

Pemdes Wawouru Menetapkan RKPDes Tahun 2025 sebagai Wujud Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Sebarkan artikel ini

TeropongAngkasa.Com/Konsel_ Pemerintah Desa Wawouru Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan telah melaksanakan kegiatan pembangunan Desa Tahun 2024,ditemui media Teropong dikantornya, Kamis, 16/01/2025

Anggaran Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa, dengan berpedoman pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

Ibu Kepala Desa Wawouru Purna Lusmiawati”

Alhamndulillah untuk tahun 2025 Desa Wawouru telah melaksanakan proses tahapan penyusunan dan penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) dalam jangka 1 Tahun.Ungkapnya

Hasil Musyawarah Penetapan RKPDes Tahun 2025 telah disusun antara lain
1. Pagar Balai Desa
2. Pagar Taman Kanak-Kanak
3. PembukaanJalan Produksi
4. Peningkatan Jalan Desa
4. Ketahanan Pangan
5. Pencegahan Stunting
6. Makanan Tambahan
Adapun Program tersebut kami kondisikan kesanggupan penyerapan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini.”Jelasnya

“Ibu Kades Berharap”, agar masyarakat tetap bekerjasama dengan baik dengan Kepala Desa dalam membangun Desa Wawouru yang lebih Baik lagi.” Tutupnya
Laporan. Bung Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *