Daerah

Pemdes Bekenggasu Indah Kecamatan Andoolo Barat, Distribusi BLT-DD kepada 20 KPM, Kades Berharap Agar Dana di Gunakan Sesuai Kebutuhan

×

Pemdes Bekenggasu Indah Kecamatan Andoolo Barat, Distribusi BLT-DD kepada 20 KPM, Kades Berharap Agar Dana di Gunakan Sesuai Kebutuhan

Sebarkan artikel ini

teropongangkasa.com— Pemerintah Desa Bekenggasu Indah Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga yang telah lolos proses verifikasi faktual.

Penyaluran BLT-DD ini merupakan upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi keluarga yang masuk kategori kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi saat ini.

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan di Balai Desa Bekenggasu Indah pada hari,Selasa 04/06/2025 dengan jumlah penerima sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana BLT-DD Rp.300,000 Perbulan, Terhitung Januari Februari Maret April Mei Tahun 2025.

Sehingga Total Anggaran BLT-DD Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp 30.000,000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Kepala Desa Bekenggasu Indah MUSTAMIN dalam sambutannya menyampaikan bahwa BLT-DD ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warga yang membutuhkan.

Dengan Bantuan ini yang diberikan meskipun tidak seberapa namun penting bagi kita untuk digunakan sesuai kebutuhan utamanya kebutuhan pokok dan terpenting adalah pembelian obat-obatan agar kesehatan tetap terjaga,apa lagi KPM ini banyak Lansia dan Sedang mengalami sakit”, Ujar Kades

Dasar Hukum Pelaksanaan BLT-DD

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2025 ini berlandaskan pada beberapa regulasi resmi, di antaranya:

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Pasal 5 ayat (4)) yang mengatur alokasi minimal 40% Dana Desa untuk BLT-DD.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, proses pendataan dan verifikasi faktual dilakukan secara terbuka dan objektif melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, BPD,LPM, Tokoh masyarakat yang hadir dalam penyaluran ini mengapresiasi pelaksanaan penyaluran BLT-DD ini yang berjalan tertib dan transparan.

Insyaallah Kami selaku BPD Desa Bekenggasu Indah akan selalu menjalankan pungsi BPD, dan kami berharap agar BLT-DD ini diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan”, Ucap Liliyanto,S.Pd Ketua BPD

Dengan disalurkannya BLT-DD ini, Pemerintah Desa Bekenggasu Indah berharap dapat terus menjaga ketahanan ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan sinergi antar perangkat desa, BPD, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan tepat sasaran.

Laporan _Bung Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *