MATAWAWATU – Pemerintah Desa Matawawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan menggelar musyawarah desa dalam rangka penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026. Hasil musyawarah tersebut menetapkan 14 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan.Selasa 11/03/26
Musyawarah yang berlangsung di balai desa Matawawatu dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Camat Moramo Utara Joni, S.Pd., M.Si, Bhabinkamtibmas Brigadir Abdu Rohman, Babinsa Sersan Irwan, Ketua BPD, pendamping kecamatan, pendamping lokal desa, serta warga Desa Matawawatu.
Kegiatan musyawarah ini secara resmi dibuka langsung oleh Kepala Desa Matawawatu, Marsilan, S.H. yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan penerima BLT Dana Desa dilakukan secara terbuka melalui musyawarah bersama agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak.
“Penetapan penerima BLT Dana Desa ini kita lakukan melalui musyawarah agar semuanya transparan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Harapan kami, bantuan ini dapat membantu warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Marsilan.
Sementara itu, Camat Moramo Utara, Joni, S.Pd., M.Si, dalam arahannya menegaskan bahwa proses penetapan penerima BLT Dana Desa harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Musyawarah desa seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa penerima BLT Dana Desa benar-benar tepat sasaran. Pemerintah desa harus mengutamakan keluarga yang paling membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Camat
Ia juga berharap seluruh unsur yang hadir dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaan program tersebut agar berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Matawawatu.
Musyawarah berlangsung dengan tertib dan menghasilkan kesepakatan bersama terkait 14 KPM penerima BLT Dana Desa Tahun 2026, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam administrasi desa sesuai prosedur yang berlaku.
Laporan @ HR












