Daerah

DPC LIN Konsel Mengingatkan Dinas Perhubungan Konsel Agar Melakukan Penertiban Mobil Pemuat Batu Dimoramo Utara.

×

DPC LIN Konsel Mengingatkan Dinas Perhubungan Konsel Agar Melakukan Penertiban Mobil Pemuat Batu Dimoramo Utara.

Sebarkan artikel ini

TeropongAngkasa.Com / TS_Tentang Jalan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2  Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (untuk selanjutnya dalam tulisan ini disebut dengan UU Jalan), jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.

Sesuai dengan peruntukannya, jalan dibagi menjadi jalan umum dan jalan khusus. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, sedangkan jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. Sementara itu, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Selanjutnya, tulisan ini akan fokus membahas mengenai jalan umum.

Dalam UU Jalan, jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas. Sistem jaringan jalan terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Selanjutnya, jalan umum menurut fungsinya dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Sementara, menurut statusnya jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Secara umum sesuai dengan UU Jalan, penguasaan atas jalan ada pada negara. Penguasaan oleh negara tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan jalan dalam kesatuan sistem jaringan jalan.

Kewenangan ini terbagi beberapa Jenis diantaranya, Wewenang Pemerintah Pusat, Wewenag Pemerintah Provinsi, Wewenag pemerintah Kabupaten atau Kota.

Dengan demikian Dinas Perhubungan Darat adalah Merumuskan, Menganalisa dan menyelenggarakan kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi kebijakan, pengembangan sarana, prasarana dan angkutan, serta pengembangan dan pengintegrasian jaringan dan simpul lalu lintas untuk menciptakan transportasi darat yang aman, selamat, tertib dan lancar serta mempunyai fungsi kontrol dan pengawasan atas penggunaan jalan.

Sehingga dengan dasar ini DPC Lembaga Investigasi Negara Herianto, S.Sos.,S.H, Selaku Ketua Lin Konsel, kembali mengingatkan kepada Dinas Perhubungan Konawe Selatan agar secepatnya mengambil langkah dan tindakan Konkret untuk melakukan penertiban Penggunaan Jalan umum di kecamatan Moramo Utara, dimana mobil-mobil Dump Truck Pemuat Batu  diduga melebihi kapasitas MST, Muatan Sumbu Tonase, sehingga potret ini memberikan efek ketidaknyamanan bagi pengendara-pengendara lainnya. Tandas Bung Her

Lanjut ditempat yang sama, “Harusnya Badan Usaha atau Perusahaan tidak menggunakan Jalan umum seperti yang terjadi di kecamatan Moramo Utara, melainkan perusahaan tambang Batu atau Badan Usaha tersebut mengharuskan membuat jalan sendiri yaitu jalan Khusus untuk kepentingan sendiri, mengapa hal ini harus dilakukan oleh Setiap perusahaan karena demi keamanan dan ketertiban umum untuk menghindari terjadinya kecelakaan.” Tutupya.

Laporan. Ustar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *