TeropongAngkasa.Com /Konsel- Lurah Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan membanta atas tudingan pada dirinya melalui pemberitaan sala satu media Online arahtulis.com yang berjudul “Di duga lakukan Pungli Oknum Lurah di Kecamatan Tinanggea Terancam Di laporkan”. Rabu,17/07/24
Pemerintah Lurah Tinanggea merupakan ujung tombak pelayanan Publik serta Pemerintahan paling aktif dalam melayani kepentingan masyarakat pada wilayah adminitrasi Kelurahan itu sendiri, sebagaimna dasar Hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK.
Ibu Lurah Tinanggea Yuliana Mahmud, S.Si Kecamatan Tinanggea membantah atas tuduhan-tuduhan pada dirinya, pasalnya tuduhan itu tidak berdasar Karena hanya ungkapkan secara lisan tanpa dibuktikan kebenarannya.”Tukasnya
Lurah Tinanggea yang akrab Di Panggil YULI menuturkan, “untuk program Pengadaan sertifikat Prona Tahun 2024 ini, kami lakukan sesuai Prosedur Pak”, artinya biayanya tersebut kami serahkan kepada masyarkat yang jelas tidak ada pembayaran administrasi sampe sebesar dua juta rupiah, adapun kalau ada pungutan sebesar dua jutaan ya”, itu bukan dari kami Pak” kalau soal itu kami tidak tau, “Ungkapnya
“ditempat yang sama ibu Yuli selaku Lurah” mengungkapkan terkait persoalan tuduhan ini saya tidak terima Pak”.Tutupnya.
Laporan. Ikra
Editor. Red












